Sejarah Polrestabes Semarang
Polrestabes Semarang dibentuk sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi kepolisian di bawah Polda Jawa Tengah. Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Kep 15/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009, lima Kepolisian Wilayah (Polwil) dan satu Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) dilikuidasi untuk membentuk struktur baru yang lebih efisien. Proses ini ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kapolda Jawa Tengah No. Sprin/190-193/I/2010, yang menginstruksikan pelaksanaan likuidasi paling lambat 28 Februari 2010. Pada 25 Juni 2010, status Polrestabes Semarang diperkuat melalui SK Kapolri No. 395/VI/2010, menjadikannya sebagai satuan kepolisian dengan klasifikasi tingkat A yang dipimpin oleh perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
Sejak berdirinya, Polrestabes Semarang telah mengalami perkembangan signifikan dalam struktur dan fungsinya. Awalnya, Polwiltabes Semarang membawahi tujuh Polres, termasuk Polresta Semarang Barat, Selatan, Timur, Salatiga, Demak, dan Kendal. Namun, setelah restrukturisasi, Polrestabes Semarang kini membawahi 14 Polsek dan 1 Polsek Kawasan Pelabuhan, dengan markas besar yang terletak di Jalan Dr. Sutomo No. 19, Barusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang . Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan kepolisian kepada masyarakat di wilayah hukum Kota Semarang.

