Sriti Polresta Bessmg

Loading

Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Polrestabes Semarang

Tugas Pokok Polrestabes Semarang
Polrestabes Semarang memiliki tugas utama untuk melaksanakan kegiatan kepolisian di wilayah Kota Semarang, yang mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan masyarakat. Sebagai kesatuan kewilayahan yang langsung berada di bawah Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang bertanggung jawab dalam mengelola dan menyelesaikan berbagai persoalan keamanan, serta memberikan rasa aman kepada warga kota.

Fungsi-fungsi Polrestabes Semarang:

  1. Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas):
    Menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Kota Semarang dengan mengedepankan pencegahan gangguan kamtibmas.

  2. Penegakan Hukum:
    Menyelidiki, menyidik, dan menindak pelanggaran hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk tindak pidana umum dan khusus.

  3. Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Masyarakat:
    Memberikan layanan kepolisian yang cepat, efektif, dan humanis, serta perlindungan kepada masyarakat dalam berbagai situasi darurat.

  4. Pembinaan Masyarakat (Binmas):
    Melakukan penyuluhan dan edukasi hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum, serta pentingnya menjaga keamanan lingkungan.

  5. Pengaturan dan Penertiban Lalu Lintas (Lantas):
    Mengatur arus lalu lintas, mengelola penyelenggaraan SIM, STNK, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas guna menciptakan ketertiban di jalan raya.

  6. Penanggulangan Kejahatan Khusus:
    Menanggulangi kejahatan transnasional seperti peredaran narkoba, terorisme, serta kejahatan ekonomi dan siber.

  7. Patroli dan Pengamanan:
    Menjalankan kegiatan patroli preventif untuk memastikan wilayah tetap aman, serta memberikan pengamanan terhadap kegiatan besar dan keramaian publik.